Qurrotul
‘Uyun
Kajian
ke-2 Hal 30
2 Juli 2014
Hukum-hukum
Nikah
Menikah merupakan sunah Rosululloh saw, dimana orang yang menikah berarti telah menyempurnakan
setengah agamanya.
Adapun
hukum-hukum nikah (bagi
laki-laki) yaitu:
1. Wajib
Seseorang laki-laki dihukumi wajib menikah apabila, laki-laki tersebut mempunyai keinginan untuk memiliki keturunan, takut melakukan zina dan mampu menikah.
2. Makruh
Seseorang laki-laki dihukumi makruh menikah apabila, laki-laki tersebut belum memiliki keinginan untuk menikah dan memiliki
keturunan.
3. Mubah
Seseorang laki-laki dihukumi mubah menikah apabila, laki-laki tersebut belum memiliki keinginan untuk menikah dan mampu
menjaga dirinya dari zina.
4. Haram
Seseorang laki-laki dihukumi haram menikah apabila, laki-laki tersebut tidak mampu menikah,
tidak mampu menafkahi keluarganya (tidak memiliki pekerjaan) dan tujuannya menikah hanya untuk menyakiti
pasangannya.
“Wajib menikah bagi
seorang wanita single yang tidak mampu mencari
rizki dan wajib pula menikah bagi laki-laki yang memiliki harta lebih.”
“Carilah pasangan hidup yang mempunyai visi & misi hidup yang sama dan satu tujuan.”
Adapun
rukun menikah ada 5 yaitu:
1. Adanya
mempelai laki-laki.
2. Adanya
mempelai wanita.
3. Adanya
wali mempelai wanita.
4. Adanya
Ijab dan Qobul.
5. Adanya
Mas Kawin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar