Minggu, 20 Juli 2014

Kajian Qurrotul 'Uyun

QurrotulUyun

Kajian ke-2 Hal 30

2 Juli 2014

Hukum-hukum Nikah

          Menikah merupakan sunah Rosululloh saw, dimana orang yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya.

Adapun hukum-hukum nikah  (bagi laki-laki) yaitu:

1.     Wajib

Seseorang laki-laki dihukumi wajib menikah apabila, laki-laki tersebut mempunyai keinginan untuk memiliki keturunan, takut melakukan zina dan mampu menikah.

 

2.     Makruh

Seseorang laki-laki dihukumi makruh menikah apabila, laki-laki tersebut belum memiliki keinginan untuk menikah dan memiliki keturunan.

 

3.     Mubah

Seseorang laki-laki dihukumi mubah menikah apabila, laki-laki tersebut belum memiliki keinginan untuk menikah dan mampu menjaga dirinya dari zina.

4.     Haram

Seseorang laki-laki dihukumi haram menikah apabila, laki-laki tersebut tidak mampu menikah, tidak mampu menafkahi keluarganya (tidak memiliki pekerjaan) dan tujuannya menikah hanya untuk menyakiti pasangannya.

 

Wajib menikah bagi seorang wanita single yang tidak mampu mencari rizki dan wajib pula menikah bagi laki-laki yang memiliki harta lebih.”

 

Carilah  pasangan hidup yang mempunyai visi & misi hidup yang sama dan satu tujuan.”

 

Adapun rukun menikah ada 5 yaitu:

1.     Adanya mempelai laki-laki.

2.     Adanya mempelai wanita.

3.     Adanya wali mempelai wanita.

4.     Adanya Ijab dan Qobul.

5.     Adanya Mas Kawin.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar